Tak berikan informasi jelas saat akuisisi Whatsapp, Facebook didenda Rp.1,6 Trilyun.



Facebook tersandung di Eropa. Mereka dinyatakan bersalah tidak memberikan informasi sejelas-jelasnya mengenai merger dengan WhatsApp di tahun 2014 lalu. Komisi Eropa menjatuhkan sanski berupa denda sebesar 110 juta Euro, atau sekitar Rp. 1,6 triliun kepada media sosial terbesar di dunia internet tersebut.

Kasus ini mengemuka sejak tahun 2016, ketika Facebook mengumumkan perubahan Syarat dan Ketentuan dari aplikasi WhatsApp. Para pengguna bisa menghubungkan akun WhatsApp mereka dengan Facebook. Komisi Eropa mengatakan bahwa Facebook pernah mengatakan di tahun 2014 bahwa mereka tak akan meminta pengguna untuk menautkan akun-akun mereka, namun tampaknya perusahaan yang dikomandoi Mark Zuckerberg ini berbohong. Regulasi Merger dari Komisi Eropa menganggap ini adalah pelanggaran serius karena tidak memberikan informasi yang benar kepada publik.


Komisi juga mendapati bahwa Facebook tidak hanya sadar akan keputusannya, tapi sudah melakukan langkah tersebut bahkan sebelum merger terjadi, dan para pekerja Facebook tahu bahwa kemungkinan ini bakal terjadi.

Namun tampaknya denda tersebut tak bakal menggoyahkan Facebook bila melihat cadangan dana yang mereka miliki.

0 komentar:

Posting Komentar